Sidang perdata berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung. Tergugat menghadirkan tiga jurnalis sebagai saksi. Mereka ikut hafir memberikan kesaksian mengenai pemberitaan yang merugikan penggugat. Hendrew menuntut ganti rugi sebesar Rp 24 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp 4 miliar dan kerugian immateriil Rp 20 miliar.
Kasus yang Menjadi Sorotan Media
Kasus ini muncul saat Hendrew menjadi terdakwa dalam kasus pembongkaran pagar di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Pemberitaan media menyebutkan bahwa Hendrew didakwa atas pembongkaran bangunan yang ia klaim sebagai tanah miliknya. Kasus ini menarik perhatian media lokal, yang menganggapnya sebagai kasus yang unik.
Namun, Hendrew merasa pemberitaan tersebut telah merusak citranya. Banyak mitra bisnis yang membatalkan kontrak kerja sama setelah membaca laporan media yang merugikan tentang dirinya. “Banyak kontrak kerjasama batal setelah mitra bisnis kami membaca berita yang menyudutkan klien kami,” ungkap kuasa hukum penggugat, Astrid Pratiwi, SH.
Saksi-Saksi Wartawan Dihadirkan
Tiga saksi wartawan hadir dalam sidang untuk memberikan klarifikasi. Mereka adalah Suyono, Baim, dan Toni Oktora. Mereka menjelaskan bahwa peliputan dan penulisan kasus ini karena memiliki nilai berita (news value) yang tinggi, bukan karena adanya tekanan atau arahan dari pihak lain. Suyono, misalnya, mengungkapkan bahwa ia tertarik meliput karena mendapat informasi tentang dakwaan unik terhadap Hendrew. “Saya meliput karena menurut saya ini berita yang layak mendapatkan publikasi,” kata Suyono.
Baim dan Toni Oktora menyampaikan hal yang serupa. Mereka menjelaskan bahwa sebagai jurnalis, mereka berhak memilih topik yang menarik perhatian publik. “Kami mengikuti persidangan ini karena ada konflik kepemilikan tanah yang menarik bagi masyarakat,” ujar Baim.
Pertanyaan Astrid Pratiwi kepada Saksi
Kuasa hukum penggugat, Astrid Pratiwi, SH, menanyakan mengapa nama Hendrew tidak disamarkan dalam pemberitaan. Saksi menjawab bahwa sidang ini terbuka untuk umum dan bukan kasus yang melibatkan anak di bawah umur atau kasus cabul. Karena itu, tidak ada alasan untuk menyamarkan identitas terdakwa.
Sidang Lanjutan
Sidang ini akan kembali berlangsung dalam beberapa minggu ke depan. Pihak tergugat berencana menghadirkan saksi-saksi lain untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai pemberitaan yang merugikan penggugat. Hendrew Sastra Husnandar berharap ganti rugi yang dia ajukan dapat diterima, dan kerugian yang terjadi dapat perhitungan dengan adil.(Red)