Pembongkaran Tahap Dua di Kawasan Puncak Dilakukan Mulai 26 Agustus, Dishub Bogor Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

PKL
Bangunan warung Puncak Kabupaten Bogor pada Senin (24/6/2024). (Foto: Istimewa).

“Kepada masyarakat terutama pengguna jalan di jalur Puncak yang mengarah ke Cianjur atau Bandung, sebisa mungkin menghindari lokasi penertiban dengan memilih jalur alternatif demi kenyamanan dan dan terhindar dari penumpukan kendaraan. Jalur alternatif yang bisa dilalui yakni melalui jalur Jonggol atau Sukabumi,” kata Dadang, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Asmawa Tosepu Jelaskan Soal Pemekaran Wilayah Bogor Barat, Begini Katanya

Menurutnya, pihak Dishub akan melakukan rekayasa lalu lintas pada tanggal 26 Agustus mulai pukul 05.00 WIB sampai selesai. Rekayasa yang dilakukan yakni buka tutup jalur secara situasional.

“Kami akan menerjunkan sebanyak 40 personel yang akan ditempatkan di setiap titik pembongkaran bangunan tak berizin,” jelasnya.

Baca Juga:  Keren.. Tiga Lapangan Golf di Bogor Raih Penghargaan Asiangolf Award

Sebagai informasi, penataan kawasan Puncak tahap II di jalur Puncak Cisarua adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Terdapat 196 bangunan di jalur Puncak yang akan ditertibkan, dengan menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya. (Red)

Baca Juga:  Seorang Pria di Bogor Tewas Gantung Diri Setelah Ribut dengan Istrinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News