JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur hanya menjatuhkan sanksi denda Rp500 ribu terhadap pelaku pembuang sampah ke sungai di jalur Puncak yang videonya viral di media sosial pada Sabtu (13/4/2024).
Kepala DLH Cianjur Komarudin mengatakan bahwa setelah video aksi membuang sampah sembarangan ke sungai viral, pihaknya langsung menelusuri identitas dan alamat pelaku yang menggunakan mobil pribadi warna putih bernopol Cianjur itu di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.
“Kami berhasil mendapatkan informasi di mana rumah pemilik kendaraan putih itu, lalu kami bentuk tim untuk mendatangi pemilik kendaraan dan mencari identitas pelaku pembuang sampah ke sungai,” kata Komar di Cianjur, Minggu (15/4/2024).
Dia menjelaskan, perbuatan pria berjaket hitam melanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 51 tentang angkutan penumpang ataupun barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke luar kendaraan.
Tercantum dalam perda sanksi administratif bagi pelanggar maksimal sebesar Rp500 ribu, namun pihaknya terlebih dulu menanyakan alasan pria tersebut membuang sampah ke sungai dan terekam pengguna jalan lain sehingga viral di media sosial.