Pembuang Sampah ke Sungai di Jalur Puncak yang Viral Hanya Dikenakan Sanksi Rp500 Ribu

DLH Cianjur
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

“Kami berikan pembinaan kalau kembali melakukan hal yang sama diberi sanksi tegas berupa denda. Kita masih menunggu laporan dari tim yang sudah menuju ke rumah warga pembuang sampah ke sungai saat macet di kawasan Puncak,” jelasnya.

Baca Juga:  388 Nakes PPPK Baru, Diminta Beri Layanan Terbaik

Seperti diberitakan, aksi tidak terpuji dilakukan penumpang mobil pribadi jenis minibus bernopol F 1211 YG yang terekam video pengguna jalan lain, di mana pria berjaket hitam tiba-tiba keluar dari mobil sambil membawa sampah dan membuangnya ke sungai.

Baca Juga:  Duh! Siswa SDN Karyamukti Campaka Cianjur Belajar di Ruang Kelas Nyaris Ambruk

Setelah membuang sampah pria tersebut kembali masuk ke mobil, video tersebut mendapat banyak banyak komentar dan dibagikan di media sosial, sehingga Pemkab Cianjur melalui DLH Cianjur untuk menelusuri siapa pembuang sampah ke sungai itu.

Baca Juga:  Banjir di Madina Berangsur Surut, Warga Bersihkan Rumah Dari Meterial Lumpur

Terlebih sejak satu bulan terakhir, Pemkab Cianjur sudah menerapkan sanksi sosial, tindak pidana ringan sampai dengan denda terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News