Atas perbuatan kedua pelaku tersebut pihaknya menjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.
“Motif pembunuhan kakek ini dendam. Kakak pelaku pernah dianiaya korban tahun lalu. Nah pelaku niat membalas perbuatan itu pada Minggu 5 Mei 2024 dini hari kemarin di rumah korban di Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut,” kata Ari, Kamis (9/5/24).
Dia menjelaskan, kedua pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan golok dan celurit. Tersangka T mengeksekusi kepala korban dengan 10 kali bacokan, dan tersangka H menyabetkan celurit ke perut korban sebanyak 5 kali
“Jadi tersangka T menghujani bacokan sebanyak 10 kali ke bagian kepala dan wajah. Sedangkan tersangka H menyabetkan celurit ke perut sebanyak 5 kali,” jelasnya.
Polisi kini masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan di unit Jatanras Polres Garut. Apalagi kasus pembunuhan ini terbilang sadis, karena kondisi korban banyak luka di sekujur tubuh. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News