Kemudian, pelaku langsung mencekik balik korban dengan posisi korban di bawah sambil menindih badan korban, lalu korban dan pelaku terjatuh dari kasur.
“Saat dicek ternyata tangan korban sudah lemas dan tidak bernafas,” timpalnya.
Doni mengungkapkan, pelaku terdiam selama beberapa saat lalu pelaku melihat isi tas korban ada pisau cutter, pelaku berniat untuk bunuh diri dan sempat mencari informasi di handphone via web terkait bagaimana dan berapa lama kalau bunuh diri memotong urat nadi sampai meninggal.
“Kemudian pelaku mencoba menusukan pisau cutter ke tangannya ternyata sakit,” bebernya.
Doni menyambungkan, pelaku berniat untuk memotong urat nadi korban, lalu pelaku menarik korban ke dalam WC (toilet) dan memotong urat nadi tangan kiri korban dengan menggunakan pisau cutter sebanyak 2 kali, karena terlihat darah menggenang di wc kamar mandi, pelaku menyalakan shower untuk menghilangkan darah di dalam wc tersebut.
“Nah! Itu pelaku pergi mengunci kamar dari luar dan membawa barang- barang milik korban dan membuang tas korban di perjalanan pulang,” jelasnya.
Ia menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup juncto Pasal 365 KUHP.
“Itu tentang pencurian kekerasan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara,” tandas Kapolres Cianjur. (Mul)