Kata dia, peristiwa itu berawal saat para pelaku dan korban rebutan seorang perempuan pelayan warung tuak. Terjadi keributan antara korban dan para pelaku menyebabkan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)