Tak sampai disitu, pelaku kemudian membawa kabur motor dan membuang ponsel serta perhiasan korban ke kali.
“Setelah melakukan pembunuhan yang bersangkutan membawa motor korban kemudian lari ke Brebes. Yang diambil hanya motor korban yang diamankan sementara di rumah temannya tapi perhiasan HP tas itu dibuang ke sungai,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pria bertato Mario Bros tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Fajar Ridin alias Panjeng ditangkap terkait kasus tewasnya seorang wanita bernama Imelga Dwirani (22) yang mayatnya ditemukan di Kali Krukut, Kota Depok pada Kamis (30/6/2022).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Brebes, Jawa Tengah pada Senin (4/7/2022). Terungkap bahwa pelaku merupakan kekasi korban.