Pemda Purwakarta Akan Tertibkan Baliho Bacalon Kepala Daerah Yang Langgar Aturan

Ilustrasi pemasangan baliho bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan, sehingga akan ditertibkan Pemda Purwakarta
Ilustrasi pemasangan baliho bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan, sehingga akan ditertibkan Pemda Purwakarta (Foto: Net)

Teguh mengatakan baliho hingga poster yang akan ditertibkan diantaranya yang terpasang di fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, trotoar dan lainnya.

Baca Juga:  Tembus Target Kader KB, Bupati Purwakarta : Kita Berhasil!

Untuk tahap pertama, sambung Teguh, pihaknya akan melakukan penertiban mulai dari kawasan Ciganea sampai Kecamatan Bungursari, Kecamatan Campaka hingga Cibatu.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Cabul Sebagai Tersangka dan Masuk DPO

“Untuk penertiban pertama kita rencanakan digelar pada Rabu 7 Agustus 2024 mendatang,” katanya.

Teguh juga menghimbau kepada para pemasang baliho hingga poster yang tidak sesuai aturan agar mencopot sendiri sebelum dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP Purwakarta.***

Baca Juga:  Dua Orang Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes Cianjur Segera Lakukan Pendataan