Pemda Purwakarta Akan Tertibkan Baliho Bacalon Kepala Daerah Yang Langgar Aturan

Ilustrasi pemasangan baliho bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan, sehingga akan ditertibkan Pemda Purwakarta
Ilustrasi pemasangan baliho bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan, sehingga akan ditertibkan Pemda Purwakarta (Foto: Net)

Teguh mengatakan baliho hingga poster yang akan ditertibkan diantaranya yang terpasang di fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, trotoar dan lainnya.

Baca Juga:  Penghujung Libur Lebaran, Kapolres Purwakarta Terjun Langsung Atur Lalu Lintas

Untuk tahap pertama, sambung Teguh, pihaknya akan melakukan penertiban mulai dari kawasan Ciganea sampai Kecamatan Bungursari, Kecamatan Campaka hingga Cibatu.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Purwakarta Hari Ini, Siap-siap Hadapi Hujan Pada Siang Hari

“Untuk penertiban pertama kita rencanakan digelar pada Rabu 7 Agustus 2024 mendatang,” katanya.

Teguh juga menghimbau kepada para pemasang baliho hingga poster yang tidak sesuai aturan agar mencopot sendiri sebelum dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP Purwakarta.***

Baca Juga:  Warga Harap Oknum Guru Ngaji Cabul Segera Tertangkap dan Dihukum Berat