Teguh mengatakan baliho hingga poster yang akan ditertibkan diantaranya yang terpasang di fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, trotoar dan lainnya.
Untuk tahap pertama, sambung Teguh, pihaknya akan melakukan penertiban mulai dari kawasan Ciganea sampai Kecamatan Bungursari, Kecamatan Campaka hingga Cibatu.
“Untuk penertiban pertama kita rencanakan digelar pada Rabu 7 Agustus 2024 mendatang,” katanya.
Teguh juga menghimbau kepada para pemasang baliho hingga poster yang tidak sesuai aturan agar mencopot sendiri sebelum dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP Purwakarta.***