Pemdaprov Jabar Batasi Ritase Pengiriman Sampah ke TPA Sarimukti

Sampah
Sampah di TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Istimewa).

“Kota Bandung dari 170 rit, kita harapkan berkurang 140 rit, Kabupaten Bandung 70 rit ke 40 rit, untuk Kota Cimahi dari 37 rit menjadi 17 rit, dan Kabupaten Bandung Barat dari 20 rit ke 17 rit,” sebut Herman.

Baca Juga:  Asia Afrika Festival, Pemkot Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Menurut Herman, pembatasan ritase merupakan solusi penangangan jangka pendek, agar TPA Sarimukti tetap bisa beroperasi hingga tahun 2026. Ia yakin operasional TPA Ssrimukti dapat dioptimalkan hingga 2027 dengan berbagai pengembangan kapasitas.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Kota Bandung dan Cimahi Bangun Kolam Retensi

“Di sisi lain kita sedang melaksanakan pembangunan TPPAS Legoknangka yang mudah-mudahan tahun 2028 akan tuntas,” ungkap Herman.

Sampah di tingkat rumah tangga ada potensi menumpuk, maka ini menjadi tanggung jawab pemda kabupaten kota untuk mandiri mengolah sampah sejak dari hulu.

Baca Juga:  Ema Sumarna Minta Semua Kecamatan di Kota Bandung Tangani Persoalan Sampah

Pemda tidak bisa terus mengandalkan TPA Sarimukti, tapi harus mulai mandiri dengan mencerdaskan warganya dalam memilih dan memilah sampah.