“Modus pelanggaran rokok illegal ini antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, juga pita cukai salah personalisasi,” ujar Finari Manan.
DJBC menemukan berbagai modus dalam peredarannya seperti pengangkutan secara konvensional (bus/travel dan mobil pribadi), menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), perusahaan logistik, travel dan angkutan kereta api hingga dijual secara online/e-commerce.
Pada akhir acara Bey Machmudin bersama stakeholders terkait menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News