Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024). (Foto: Foto: Biro Adpim Jabar).

“Modus pelanggaran rokok illegal ini antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, juga pita cukai salah personalisasi,” ujar Finari Manan.

Baca Juga:  HUT Jabar KE-77, Ridwan Kamil: Momentum Bangkit dari Pandemi

DJBC menemukan berbagai modus dalam peredarannya seperti pengangkutan secara konvensional (bus/travel dan mobil pribadi), menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), perusahaan logistik, travel dan angkutan kereta api hingga dijual secara online/e-commerce.

Baca Juga:  Amankan Pasangan Calon, Kapolres Cirebon Kota Tugaskan 21 Pengawal Pribadi

Pada akhir acara Bey Machmudin bersama stakeholders terkait menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News