“Diperuntukkan bagi pedagang dan pedagang boleh menjual kembali minyak goreng kepada masyarakat dengan harga Rp11.500 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022,” tuturnya.
Elly mengungkapkan, jika ada kelebihan kuota, maka pedagang di pasar lain diperbolehkan membeli minyak goreng di tiga titik Operasi Pasar hari ini.
Lebih lanjut, Elly berpesan kepada masyarakat Kota Bandung untuk tetap tenang dan tidak mengalami panic buying saat harga minyak goreng mengalami
peningkatan.
Dia menyampaikan bahwa Pemkot Bandung akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat lewat Kementerian Perdagangan untuk menjaga pasokan minyak goreng ke Kota Bandung agar tetap stabil.
“Mari kita membeli dengan bijak (minyak goreng). Sesuai kebutuhan saja dan tidak perlu panic buying. Pemkot akan memastikan pasokan minyak goreng ke Kota Bandung tetap stabil,” tandasnya. (Red)