Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, Begini Penjelasan DKUPP Purwakarta

BPKN RI saat lakukan pemantauan minyak goreng di Pasar Modern di Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

“Setelah ada kebijakan ini, harga bagaimana mekanisme pasar, kalau tidak ada HET berarti lepas harga,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Wita yang diatur adalah hanya minyak goreng curah Rp14. 000 per liter di tingkat pasar. Mekanisme ini diharapkan dapat menekan kelangkaan konsumsi rumah tangga di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Satgas Saber Pungli Purwakarta Amankan Dua Terduga Pelaku Oknum Parkir Liar

“Iya tujuannya itu, ketersediaan minyak goreng bisa lebih mencukupi dan ada di pasaran,” jelasnya. (Gin)