JABARNEWS | BANDUNG – Untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyelenggarakan Paritrana Award (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) setiap tahunnya.
Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker, dan BPJAMSOSTEK dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Paritrana Award ini bertujuan meningkatkan peran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk Tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Bandung termasuk menjadi kandidat dalam ajang penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana Award). Pemerintah Kabupaten Bandung saat ini terdapat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN dan pekerja rentan dengan sumber dana dari APBD 2022 dan sebanyak 70.964 tenaga kerja Non ASN dan pekerja rentan.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN dan pekerja rentan tersebut terdiri dari 17.000 Guru Ngaji Melalui Program Sekolah Mengaji, 6.000 Pekerja Keagamaan (Marbot, DKM & Ustadz), 5.600 LINMAS, 2.191 Non ASN dan Puskesmas, 4.057 Perangkat Desa, 17.567 perangkat RT, 4.253 perangkat RW, dan 14.296 Guru Honor.
Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya, Subhan Adinugroho menyampaikan dukungannya kepada Pemerintah Kabupaten Bandung agar seluruh pekerja di daerah Kabupaten Bandung dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga dengan adanya program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung ini dapat mencapai universal coverage terkait jaminan sosial ketenagakerjaannya, dan kami juga berharap Pemerintah Kabupaten Bandung berhasil menjadi juara dalam ajang Pengahrgaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2021 ini” imbuh Subhan.***