Menurut Erlinawati, sesuai dengan keterangan pemilik rumah pengepul anjing di Kecamatan Jalancagak, ternyata ditemukan ada 30 ekor anjing yang dipelihara di rumah milik Nurdin (51).
“Puluhan anjing itu diakuinya difungsikan sebagai hewan pemburu sekaligus pengusir hama,” jelasnya.
Erlinawati menerangkan, keberadaan hewan anjing yang cukup banyak itu, kemudian melakukan vaksinasi serta penyemprotan disinfektan di area kandang untuk menghindari penularan penyakit pada anjing.
Selain itu, Erlinawati bersama tim Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang beserta Polres Subang memberikan edukasi yang preventif kepada pemilik kandang anjing tersebut untuk tidak melakukan penjualan hewan anjing sebagai konsumsi.
“Selanjutnya, menanggapi perkembangan kasus pemalsuan dokumen perjalanan hewan yang terjadi, telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News