Pemerintah Resmi Naikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, PHRI Jabar Langsung Protes

Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)

Herman menyatakan bahwa banyak tempat hiburan sudah mengalami kesulitan selama pandemi, bahkan ada yang tutup dan gulung tikar.

Herman menilai pemerintah seharusnya fokus mendukung pemulihan ekonomi dan memberikan insentif kepada pelaku usaha di sektor pariwisata.

Baca Juga:  Bising Kegaduhan Pajak Hiburan Naik! Luhut Binsar Pandjaitan Turun Tangan, Minta Batalkan?

Menurutnya, peningkatan pajak dari 10 persen menjadi 40-75 persen dapat membahayakan industri hiburan dan menurunkan kunjungan wisatawan ke Jawa Barat.

Baca Juga:  Dampak Cuaca Buruk, Harga Cabai Tembus 60 Ribu

Pengusaha pariwisata juga menyoroti bahwa aturan ini dapat membatasi aktivitas rekreasi dan hiburan, yang dapat memengaruhi daya tarik destinasi wisata seperti Kota Bandung.

Baca Juga:  Ini Kronologi Mobil Pengangkut Gas Dihantam Kereta Api di Ciamis

Herman meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan mempertimbangkan dampaknya terhadap industri hiburan dan pariwisata di Indonesia. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News