Poin berikutnya, lanjut Muhadjir adalah mengenai nilai bantuan untuk rumah rusak berat dari sebelumnya Rp50 juta diubah menjadi Rp60 juta.
Sedangkan rusak sedang dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta, dan untuk rusak ringan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
Untuk itu, diperlukan revisi SK Kepala BNPB Nomor 85 Tahun 2022 tentang bantuan dana siap pakai untuk penanggulangan dana gempa Cianjur. (Red)