Pihak desa langsung menghubungi dan menyurati pihak-pihak terkait. Seperti Disnakertrans Karawang, Bupati Karawang, Kodim 0604/Karawang dan Polres Karawang.
“Alhamdulillah ada respons. Kita telah berupaya, selanjutkan kita serahkan kepada yang berwenang,” kata dia.
Sementara, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri Disnakertrans Karawang Junaedi membenarkan perihal pengaduan dari Kepala Desa Mekarmulya pada 30 Mei 2022.
Pihaknya sudah melakukan tindak lanjut koordinasi dengan kepala desa dan keluarga pada 7 Juni 2022. Tujuannya untuk dimintai keterangan dan kelengkapan berkas pengaduan.
“Hari ini kami Disnakertrans pada Rabu tanggal 8 Juni 2022 melayangkan surat dan koordinasi untuk permohonan pemulangan Narmi,” kata Junaedi saat dihubungi.
Surat tersebut dilayangkan kepada Direktur perlindungan WNI dan Bantuan Hukum international (BHI), Dirjen Protokol dan konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Direktur PPTKLN Ditjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, serta Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI.
“Semoga permohonan pemulangan mendapatkan kelancaran dan Narmi selamat sampai tujuan berkumpul dengan keluarga,” kata Junaedi. (red)
Sumber: Kompas.com