“Atas permintaan tersangka Ucok, ganja tersebut di antara sekitar Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, tepatnya di depan SMKN 1,” terang Agus.
Kata Agus, saat tersangka Ucok datang hendak mengambil ganja tersebut, polisi telah melakukan pengintaian langsung meringkus Ucok beserta barang bukti 1 unit telepon seluler dan uang Rp 1 juga akan diserahkan kepada Usuf sebagai uang antar.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Sub pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” bilangnya. (mad).