Pemilik Daycare di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Balita

Pelaku penganiayaan balita di Daycare Depok usai menjalani pemeriksaan (1)
Pelaku penganiayaan balita di Daycare Depok usai menjalani pemeriksaan. (foto: istimewa)

Sementara itu, untuk korban AM, restitusi yang dituntut adalah Rp 321.675.000,00 dengan ketentuan hukuman tambahan serupa.

Menurut JPU, perbuatan Meita melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  PWNU Jabar Sesalkan Pernyataan Mendag Yaqut Soal Suara Adzan Sama dengan Gonggongan Anjing

“Terdakwa dinyatakan telah melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk menyuruh atau turut serta dalam tindakan tersebut, yang merupakan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri namun dilakukan bersamaan,” kata JPU.

Baca Juga:  Bejat! Oknum Ustadz dan Kakak Kelas di Sebuah Ponpes Depok Lecehkan Belasan Santriwati

Tindakan kekerasan yang dilakukan Meita terhadap dua balita ini terjadi di Daycare Wensen School. Aksi tersebut terekam oleh CCTV dan videonya kemudian menyebar luas di media sosial hingga viral. Polisi segera bertindak dan menangkap Meita di rumahnya setelah insiden itu terungkap. (red)

Baca Juga:  Duh! Mantan Pekerja Migran di Sukabumi Terlibat Perdagangan Orang ke Arab Saudi