Sementara itu, untuk korban AM, restitusi yang dituntut adalah Rp 321.675.000,00 dengan ketentuan hukuman tambahan serupa.
Menurut JPU, perbuatan Meita melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa dinyatakan telah melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk menyuruh atau turut serta dalam tindakan tersebut, yang merupakan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri namun dilakukan bersamaan,” kata JPU.
Tindakan kekerasan yang dilakukan Meita terhadap dua balita ini terjadi di Daycare Wensen School. Aksi tersebut terekam oleh CCTV dan videonya kemudian menyebar luas di media sosial hingga viral. Polisi segera bertindak dan menangkap Meita di rumahnya setelah insiden itu terungkap. (red)