Pemilu 2024, Bawaslu Purwakarta Ingatkan ASN dan Kades Soal Ini

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

“Termasuk di pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” jelasnya.

Baca Juga:  Masa Pencoblosan Pemilu 2024 di Purwakarta Diprediksi saat Cuaca Extrem

Sanksinya cukup jelas lanjut Dia. Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksikan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta. (Gin)

Baca Juga:  Masuk Zona Merah, Begini Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah di Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News