“Termasuk di pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” jelasnya.
Sanksinya cukup jelas lanjut Dia. Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksikan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News