8. Pemilu adalah sarana demokrasi. Oleh karena itu, Pemilu 2024 sebagai institusi demokrasi tidak boleh dicemooh atau direduksi makna hanya sekadar prosedur memilih pemimpin saja.
9. Mendesak penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk segera ditindaklanjuti, demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan pulihnya kepercayaan publik kepada pemerintah.
10. Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Rakyat dan seluruh masyarakat secara bersama-sama perlu meluruskan jalan untuk Indonesia Maju, Berdaulat dan Beradab.
11. Sivitas Akademika UNISBA mengajak semua pihak untuk menjaga netralitas dan turut berupaya membuat suasana nyaman serta aman saat menghadapi pemilu 2024 untuk menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang amanah dalam mewujudkan kemajuan Indonesia. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News