Pada saat audiensi dengan Pemerintah Kota Bogor juga telah disampaikan hasil rapat kerja KPU RI dengan komisi II DPR RI bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan 27 November 2024 dan tahapannya dimulai Januari 2024.
Khusus Kota Bogor sesuai dengan pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka wali kota dan wakil wali kota Bogor masa jabatannya akan berakhir di Desember 2023.
“Mulai Januari 2024 sampai maksimal Juni 2025 terpilih dan dilantiknya wali kota baru hasil pilkada, maka posisi kepala daerah akan diisi penjabat. Ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk menjaga keserentakan pilkada,” jelasnya.
Samsudin mengungkapkan untuk melaksanakan rangkaian pesta demokrasi tersebut, anggaran pemilu dibagi tiga kelompok besar, yakni anggaran pelaksanaan, anggaran pengawasan dan anggaran pengamanan.
Terkait anggaran pelaksanaan akan berada di KPU Kota Bogor sebagai pengguna dengan pengajuan sebesar Rp59 miliar. Sementara, anggaran pengawasan masih menunggu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), begitu pula anggaran pengamanan menunggu dari TNI/Polri.