Menurut Dadang, kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mengusulkan penambahan pegawai. “Saya ajukan usulan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung serta meminta arahan dan kejelasan terkait regulasi yang mengatur penambahan pegawai agar tidak salah melangkah,” tandasnya.
Selain itu, masih menurut Dadang, pihaknya juga mengusulkan penambahan pegawai untuk menutupi kebutuhan di lima RSUD di Kabupaten Bandung, dimana dua diantaranya sudah selesai pembangunannya.
“Tentang hal ini, kami sengaja datang kesini untuk berkonsultasi. Karena dengan adanya aturan Menpan RB, terkait dengan tidak boleh lagi menerima tenaga honorer, kami menjadi kebingungan. Kami meminta arahan yang sejelas-jelasnya, sebab kesulitan untuk memenuhi kekurangan pegawai tersebut,” jelasnya.
Untuk menutupi kekuangan pegawai, kata Dadang, saat ini pihaknya telah melakukan perekrutan pegawai melalui Tenaga Ahli dan outsourcing. “Nah apakah ke depan, pihak kementerian akan melakukan rekrutmen CPNS atau tidak?,” ungkap Dadang.
Dadang menjelaskan, pada tahun 2023 ini Pemkab Bandung akan terus melakukan konsultasi dengan Kementerian PAN-RB. Dadang mengaku akan mempersiapkan tenaga honorer agar bisa diangkat jadi P3K pada tahun 2024.
“Mengenai belanja pegawai yang dibatasi 30 persen, kita tidak bisa membatasi 30 persen dari APBD. Karena memang masih kekurangan dan eksisting yang ada saat ini harus tetap mendapat perhatian,” pungkasnya. (red)