Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat dalam Politik Pilkada 2024, Begini Isinya

Ilustrasi ASN terlibat dalam politik praktis
Ilustrasi ASN terlibat dalam politik praktis. (foto: istimewa)

JABARNEWS BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN untuk ikut serta dalam kegiatan politik menjelang Pilkada Serentak 2024.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi nomor KP.06.02/4881-BKPSDM ini diumumkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, pada Selasa (17/9).

Baca Juga:  Kalimalang Mulai Ditata, Warga Bekasi Tambah Destinasi Wisata

Endin menekankan bahwa surat edaran ini berlandaskan pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 1 tahun 2023, yang mengatur pedoman pembinaan serta pengawasan terhadap netralitas pegawai pemerintah dan non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilu serta Pilkada 2024.

Baca Juga:  Anak Muda Dominasi Kepengurusan DPD Golkar Jabar 2020-2025

Ending menegaskan, larangan yang tertuang dalam surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh pegawai yang bekerja di bawah naungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga:  Dhani Wirianata Yakin Presiden Prabowo Dukung Programnya, Jika Terpilih di Pilwalkot Bandung

Surat edaran tersebut memuat tiga poin penting yang harus diperhatikan oleh para pegawai. Pertama, ASN maupun non-ASN tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.