Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat dalam Politik Pilkada 2024, Begini Isinya

Ilustrasi ASN terlibat dalam politik praktis
Ilustrasi ASN terlibat dalam politik praktis. (foto: istimewa)

Kedua, pegawai diharapkan tetap memegang teguh prinsip integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, sehingga netralitas sebagai abdi negara dapat terjaga.

Poin ketiga yang ditekankan adalah larangan keras terhadap pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk atau baliho, baik secara fisik maupun daring.

Baca Juga:  Soal Reaktivasi Rumah Sakit Sukapura Kota Bandung, Ini Kata Ema Sumarna

Selain itu, pegawai dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial, termasuk memberikan dukungan berupa komentar, menyukai, atau mengikuti akun yang berafiliasi dengan salah satu pasangan calon.

Keterlibatan dalam tim pemenangan, baik sebagai ahli, konsultan, atau peran lainnya, juga masuk dalam daftar larangan.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kecelakaan Maut di Bekasi Yang Tewaskan 10 Orang

“Bahkan dilarang memberikan dukungan berupa posting, komentar, menyukai dan mengikuti akun media sosial salah satu pasangan calon. Apalagi menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lain,” jelasnya.

Endin juga memperingatkan adanya sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar aturan ini, mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin dengan tingkatan ringan, sedang, hingga berat, bahkan pemecatan secara tidak hormat bagi pelanggaran berat. (red)

Baca Juga:  Golkar Jabar Siapkan Puluhan Ribu Saksi Milenial di Pilkada 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News