Imam menegaskan bahwa pengujian emisi ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Kabupaten Bekasi. Kendaraan yang berhasil lolos pengujian emisi akan diberikan sertifikat, sementara kendaraan yang tidak lolos harus membersihkan endapan pada knalpot.
“Ada standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusan sesuai ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraan. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini,” tambahnya.
Pada kendaraan roda empat yang menggunakan bahan bakar bensin, terdapat dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah tahun 2007 dan di atas tahun 2007.
Mobil yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah tiga persen, sedangkan mobil yang diproduksi setelah tahun 2007 tidak boleh memiliki kadar CO2 lebih dari 1,5 persen.
Kategori lainnya berlaku untuk mobil jenis diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi, yaitu di atas tahun 2010 dan di bawah tahun 2010.
Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 harus memiliki kadar opasitas maksimal 40 persen, sementara yang diproduksi sebelum tahun 2010 tidak boleh memiliki kadar opasitas lebih dari 50 persen. Untuk kategori motor, terdapat perbedaan antara motor yang diproduksi di bawah tahun 2010, motor 2 tak, dan motor 4 tak.
Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak harus memiliki kadar HC kurang dari 2400 ppm. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News