Pemerintah desa, lanjut Dede, akan menerima dana setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diserahkan kepada para kepala desa. Dana Samisade dicairkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
“Pencairan dilakukan dalam dua termin, dengan tahap pertama 60 persen. Setelah fisik proyek mencapai 70 persen, desa bisa mengajukan sisa dana sebesar 40 persen,” jelas Dede.
Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa tujuan utama dari program Samisade adalah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur desa. Ia berharap para kepala desa dapat memanfaatkan dana ini dengan efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
“Saya harap program Samisade ini yang memiliki anggaran sangat besar dapat dilaksanakan dengan baik sesuai perencanaan,” kata Asmawa.
Program Samisade ini diharapkan mampu memberikan dorongan signifikan terhadap pembangunan desa-desa di Kabupaten Bogor, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News