Menurut Benny, untuk posisi tenaga fungsional guru, kriteria utama adalah pelamar yang telah mencapai nilai ambang batas dalam seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus sebelumnya.
Selain itu, kata Benny, pendaftar harus merupakan mantan tenaga honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Lengkapnya bisa diakses di laman resmi BKPSDM. Kalau untuk tenaga kesehatan dan teknis lainnya, itu harus minimal sudah dua tahun bekerja pada jabatan yang dilamar. Juga terdaftar sebagai eks THK-II di BKN,” terang Benny.
Hingga saat ini, Pemkab Bogor telah mengangkat sebanyak 6.488 PPPK. Pengangkatan PPPK ini telah dilakukan sejak tahun 2021 dengan jumlah 1.177 orang, diikuti tahun 2022 dengan jumlah 1.691 orang, dan tahun 2023 dengan jumlah 3.611 orang.
Pemkab Bogor juga telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp365 miliar untuk membayar gaji 6.488 PPPK yang ditempatkan di berbagai Perangkat Daerah (PD) selama tahun 2023. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News