Adapun detail pelaksanannya, setiap ASN wajib harus mengisi data kesehatan dan dilaporkan ke kepala masing-masing dinas atau instansi tempat mereka bertugas.
“Setiap harinya masing-masing pegawai wajib mengisi form kesehatan di aplikasi Cek Kesehatan (Cekas) ASN Cianjur, sebelum masuk kantor,” katanya.
Sedangkan untuk mencegah penyebaran lainnya dalam SE Bupati Cianjur, disebutkan Taman Alun-alun Cianjur untuk sementara masih ditutup dan kegiatan Car Free Day masih dilarang, termasuk kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
“Untuk perjalan dinas luar kota belum diizinkan karena tingkat penularan masih tinggi terutama ke wilayah yang masih tinggi angka penularan nya,” kata Herman.
Pihaknya meminta penerapan prokes ketat di lingkungan sekolah lebih ditingkatkan termasuk seluruh siswa dan guru sudah mendapatkan vaksinasi lengkap hingga dosis kedua.