Menurutnya, pemerintah pusat telah menginstruksikan bahwa seluruh tenaga honorer wajib mengikuti seleksi PPPK.
Bagi yang tidak mendaftar, ada kemungkinan akan diberhentikan dari status tenaga honorer. “Semua harus ikut seleksi ini, kalau tidak, kemungkinan besar mereka akan di-PHK,” tegas Nurdin.
Ia juga menambahkan bahwa bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK, akan ada kemungkinan untuk diberikan status pegawai paruh waktu, meskipun aturan terkait status tersebut belum sepenuhnya jelas.
“Kami masih menunggu kepastian tentang bagaimana status bagi yang gagal dalam seleksi, tapi yang jelas ini adalah seleksi PPPK,” ujarnya.
Sekretaris BKD Kabupaten Garut, Doni Adam Mochammad Ramdan, menambahkan bahwa persyaratan yang harus disiapkan oleh tenaga honorer meliputi dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Ia juga mengingatkan bahwa akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) hanya bisa digunakan untuk satu jenis seleksi, sehingga peserta yang sudah mendaftar untuk seleksi CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Doni juga berharap seluruh tenaga honorer yang terdaftar di data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berpartisipasi dalam seleksi PPPK tahun ini agar tidak ada PHK di kemudian hari. “Kami harapkan semua tenaga honorer ikut seleksi, agar tidak ada masalah terkait PHK di masa mendatang,” ujarnya.
Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan berlangsung mulai 1 hingga 20 Oktober 2024. Seleksi terdiri dari tiga tahapan yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi umum, dan seleksi kompetensi teknis. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News