Pemkab Garut Buka Penerimaan PPPK dengan Kuota 1.600 Orang, Nurdin Yana Sampaikan Info Penting!

Nurdin Yana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana. (Foto: Istimewa).

“Para TKH (tenaga kerja honorer) pertama ini juga persiapan diri dengan baik, karena kita mau tidak mau, tidak ada perlakuan khusus, sebab harus mengikuti melalui CAT, jadi Computer Assisted Test, jadi harus serius belajar,” jelasnya.

Nurdin menegaskan sesuai peraturan pemerintah pusat bahwa seluruh tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK yang sudah disiapkan pemerintah tahun 2024, apabila tidak daftar maka kemungkinan akan diberhentikan.

Baca Juga:  Peternak di Garut Bakal Dapat Bantuan Untuk Ternak yang Mati Akibat PMK, Segini Totalnya

“Harus semua ikut, tidak boleh tidak, karena apa, kalau mereka tidak ikut maka dimungkinkan mereka akan di PHK,” tegasnya.

Nurdin menerangkan, sertifikat seleksi PPPK bagi honorer itu akan menjadi dasar nanti dalam penetapan nomor induk pegawai paruh waktu bagi yang tidak lolos seleksi PPPK kali ini, namun terkait aturannya bagaimana belum ada ketetapan yang jelas.

Baca Juga:  Sayonara! Tidak Lukus TWK, Novel Baswedan Resmi Hengkang dari KPK

“Ini juga sifatnya apakah memang betul apa yang disampaikan oleh Menpan-RB, bahwa yang gagal dalam mengikuti seleksi mereka menjadi paruh waktu, ini juga ketetapan belum jelas, tapi yang jelas bahwa ini adalah seleksi PPPK seperti itu,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Capai Target 70 Persen, Kabupaten Garus Siap Mulai Vaksinasi Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News