JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Melalui Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian ini, instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Memanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep, Aang Rahmatullah mengaku merasa dihadapkan pada situasi dilematis jika tenaga honorer ditiadakan.
“Sebenarnya sudah diamanatkan di PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43 Tahun 2007 jo. PP 56 tahun 2012. Namun dalam perjalannya memang dilematis bagi pemerintah daerah,” kata Aang dikutip dari Detik.com, Jum’at (3/6/2022).
Menurut Aan, memang sejauh ini pemerintah pusat sudah mengatur formasi kebutuhan tenaga. Namun dalam realisasinya jumlahnya sangat terbatas.
“Formasi yang disiapkan sangat terbatas, oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan kami menarik tenaga-tenaga honorer,” tandasnya.