Pemkab Karawang Akui Dilematis Soal Penghapusan Tenaga Honorer

PNS dan tenaga honorer
PNS dan tenaga honorer mengikuti apel. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Melalui Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian ini, instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Potong Gaji PNS Secara Otomatis Melalui Bank

Memanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep, Aang Rahmatullah mengaku merasa dihadapkan pada situasi dilematis jika tenaga honorer ditiadakan.

“Sebenarnya sudah diamanatkan di PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43 Tahun 2007 jo. PP 56 tahun 2012. Namun dalam perjalannya memang dilematis bagi pemerintah daerah,” kata Aang dikutip dari Detik.com, Jum’at (3/6/2022).

Baca Juga:  HUT Ke-73, Kodam III/Siliwangi Gelar Pameran Alutista di Gedung Sate

Menurut Aan, memang sejauh ini pemerintah pusat sudah mengatur formasi kebutuhan tenaga. Namun dalam realisasinya jumlahnya sangat terbatas.

“Formasi yang disiapkan sangat terbatas, oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan kami menarik tenaga-tenaga honorer,” tandasnya.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Jatim Triwulan II 2022 Tertinggi se-Pulau Jawa, Jabar Posisi Ketiga