Biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki setiap unit rumah mencapai Rp46,9 juta. Saat ini, tim mulai melakukan survei terhadap rumah-rumah yang akan diperbaiki, dan proses pembangunan dijadwalkan dimulai bulan depan.
Untuk tahun 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang mengajukan rencana perbaikan sebanyak 2.500 rumah yang tersebar di 30 kecamatan di Karawang.
Asep juga menyampaikan bahwa mulai tahun ini, pengajuan perbaikan rumah tidak layak huni dapat dilakukan melalui aplikasi khusus yang telah disediakan, dengan dukungan dari pemerintah desa dalam prosesnya. (red)