Pemkab Karawang Alokasikan Anggaran Rp89,6 Miliar untuk Perbaiki 1.904 Unit Rutilahu

Program bantuan rumah tidak layak huni atau rutilahu
Program bantuan rumah tidak layak huni atau rutilahu. (foto: istimewa)

Biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki setiap unit rumah mencapai Rp46,9 juta. Saat ini, tim mulai melakukan survei terhadap rumah-rumah yang akan diperbaiki, dan proses pembangunan dijadwalkan dimulai bulan depan.

Baca Juga:  Polda Jabar Lakukan Subuh Keliling Eratkan Silaturahim Antara Polri Dan Masyarakat

Untuk tahun 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang mengajukan rencana perbaikan sebanyak 2.500 rumah yang tersebar di 30 kecamatan di Karawang.

Baca Juga:  Lanud Suryadarma Kebut Pembangunan Helipad Di Purwakarta

Asep juga menyampaikan bahwa mulai tahun ini, pengajuan perbaikan rumah tidak layak huni dapat dilakukan melalui aplikasi khusus yang telah disediakan, dengan dukungan dari pemerintah desa dalam prosesnya. (red)

Baca Juga:  Dianggap Tak Kooperatif, Petugas Kepolisian Jemput Paksa Kades Sukatani