Pemkab Karawang Buka Pendaftaran PPPK 2024, 618 Formasi Dibutuhkan

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

Seleksi PPPK tahun ini juga memiliki persyaratan khusus, di antaranya dikhususkan untuk eks-tenaga honorer kategori II, guru berstatus P1 atau Prioritas 1, serta pelamar lain yang sudah terdaftar di database BKN 2022.

Nendi juga menekankan pentingnya kewaspadaan pelamar terhadap segala bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Baca Juga:  Pemenangan Pemilu 2024, PDIP Kota Bandung Gelar Rakor Pematangan Strategi

“Pemerintah telah mengumumkan proses pendaftaran PPPK melalui berbagai kanal resmi, termasuk media sosial Pemkab Karawang. Kami mengingatkan para pelamar untuk tidak terjebak dalam praktik penipuan,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggaran Sekolah Negeri dan Swasta Berdeda Jauh, DPRD: Pemprov Jabar Tak Adil

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:  Protes Jalan Rusak, Warga Jayakerta Karawang Bikin Meme Kocak

Pegawai PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan aturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News