Seleksi PPPK tahun ini juga memiliki persyaratan khusus, di antaranya dikhususkan untuk eks-tenaga honorer kategori II, guru berstatus P1 atau Prioritas 1, serta pelamar lain yang sudah terdaftar di database BKN 2022.
Nendi juga menekankan pentingnya kewaspadaan pelamar terhadap segala bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
“Pemerintah telah mengumumkan proses pendaftaran PPPK melalui berbagai kanal resmi, termasuk media sosial Pemkab Karawang. Kami mengingatkan para pelamar untuk tidak terjebak dalam praktik penipuan,” jelasnya.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Pegawai PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan aturan perundang-undangan yang berlaku. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News