Tak hanya itu, ia juga menyesalkan maraknya pungutan sumbangan pendidikan dengan dalih kesepakatan antara pihak sekolah, komite dan orangtua murid. Menurutnya, hal itu seharusnya menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sarana pendidikan.
“Dalih kesepakatan orang tua jangan menjadi dasar legitimasi untuk melakukan pungutan,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Dalam rencana pembangunan di 2024, dirinya mengingatkan Pemkab maupun legislatif agar bisa memilah kebutuhan urgensi masyarakat, terutama sektor pendidikan dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup banyak orang.
“Pembangunan yang sifat belum menjadi skala prioritas harus ditunda terlebih dahulu, alokasi untuk perbaikan sekolah mesti menjadi hal prioritas,” ulasnya.
Sebagai contoh, kata dia, pembangunan drainase yang ia nilai bukan hal prioritas, lalu pemasangan u-ditch di sepanjang jalan Ahmad Yani atau pun normalisasi saluran di sepanjang Jalan Surotokuno.