JABARNEWS │ KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan larangan terhadap penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada musim mudik Lebaran atau Hari Raya Idulfitri.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gerry Sigit Samrodi, menjelaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan secara eksklusif untuk keperluan dinas, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Larangan ini, kata Gerry, berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kabupaten Karawang.
Gerry juga menekankan bahwa larangan tersebut mencakup tidak hanya mobil dinas. Tetapi juga sepeda motor dinas. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, aparatur sipil negara yang melanggar larangan ini dapat dikenakan sanksi, yang disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan dan klarifikasi yang diberikan.
Gerry menyebut, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 memastikan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara.