Pemkab Karawang Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan larangan terhadap penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada musim mudik Lebaran atau Hari Raya Idulfitri.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gerry Sigit Samrodi, menjelaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan secara eksklusif untuk keperluan dinas, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:  Ribuan Lowongan Kerja Resmi Dibuka di Job Fair Karawang 2024, Catat Waktu dan Syaratnya

Larangan ini, kata Gerry, berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Lagi Asyik Sabung Ayam, Tujuh Pejudi Diringkus Polres Banjar

Gerry juga menekankan bahwa larangan tersebut mencakup tidak hanya mobil dinas. Tetapi juga sepeda motor dinas. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, aparatur sipil negara yang melanggar larangan ini dapat dikenakan sanksi, yang disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan dan klarifikasi yang diberikan.

Baca Juga:  314 PNS Tempati Posisi Baru, Bupati Karawang Minta Semua Loyal dan On Call 24 Jam

Gerry menyebut, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 memastikan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara.