Pemkab Karawang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam. (Foto: suara.com)

JABARNEWS I KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang meminta pengelola tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1143 Hijriah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, hal tersebut untuk menjaga kekhusyukan masyrakata dalam menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga:  Alami Kecelakaan saat Latihan, Bey Machmudin Bantu Pengobatan Atlet Terjun Payung Yazella Agustin

“Semua tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadhan,” ujarnya, Sabtu (2/4/2022).

Ia menerangkan, tempat hiburan malam semisal karaoke dan sejenisnya cukup banyak tersebar di Karawang sehingga diimbau untuk tutup sementara waktu.

Baca Juga:  Kades Sukatani Dilaporkan Ke Polres Purwakarta Atas Dugaan Pemalsuan Tandatangan

Imbauan ini berlaku juga untuk tempat pijat. Mereka harus tutup total selama bulan Ramadan.