JABARNEWS │ KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memutuskan untuk pemotongan gaji atau tunjangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS secara otomatis melalui pihak bank untuk dialokasikan sebagai zakat.
Keputusan pemotongan gaji PNS ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah PNS Karawang, yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Karawang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri mengkonfirmasi hal ini. Pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi intensif mengenai ketentuan zakat, infak, dan sedekah bagi PNS di lingkungan Pemkab Karawang.
Menurut Acep, pemotongan gaji atau tunjangan PNS ini bertujuan untuk menggali potensi zakat, infak, dan sedekah dari ASN, pegawai RSUD, pegawai Rumah Sakit Paru Karawang, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Karawang.
Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah yang diterima dari ASN akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karawang secara transparan.