“Setiap ASN, pegawai RSUD Karawang, pegawai Rumah Sakit Paru, dan pegawai BUMD diwajibkan untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen dari gaji dan tunjangan lainnya sesuai Perbup,” kata Acep.
Acep menjelaskan bahwa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengirimkan surat pemberitahuan kepada bank, dengan tembusan kepada Pemkab Karawang, yang memberikan izin kepada bank untuk memotong 2,5 persen dari gaji atau tunjangan pegawai secara otomatis dan mengalokasikannya sebagai zakat.
Acep mengatakan bahwa bagi ASN yang keberatan dengan kebijakan pemotongan tersebut, mereka dapat melaporkan ke bank. Dalam hal ini, bank akan mengembalikan jumlah 2,5 persen dari gaji atau tunjangan yang telah dipotong.
Menurutnya, zakat termasuk dalam kategori dana umat yang bersifat praktis, efisien, dan sederhana. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan penanganan situasi mendesak seperti bencana.
Peraturan Bupati ini dibuat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pengelolaan dan penyaluran zakat oleh Baznas Karawang, dengan harapan dapat mencapai target zakat sekitar Rp1 miliar hingga akhir tahun ini. Dana zakat ini diharapkan akan berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karawang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News