Pemkab Karawang Resmi Kukuhkan 3 Situs Sejarah Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?

Bupati Karawang, Aep Saefulloh (1)
Bupati Karawang, Aep Saefulloh. (foto: istimewa)

Ketiga situs yang telah disahkan menjadi cagar budaya tersebut adalah Taman Makam Sampurnaraga di Jalan Monumen Rawagede, bekas Kantor Kewedanaan Rengasdengklok di Jalan Pasar Rengasdengklok, dan bangunan gedung Sekolah SDN Pisangsambo 1 di Jalan Raya Pisangsambo Nomor 44.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Minta Pemerintah Segera Lakukan Pembaruan Pemetaan Daerah Rawan Bencana, Ini Alasannya

Taman Makam Sampurnaraga merupakan salah satu situs yang menjadi saksi sejarah peristiwa Agresi Militer Belanda pasca-kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara itu, bekas Kantor Kewedanaan Rengasdengklok menjadi saksi bisu sejarah penting Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga:  Pemberlakuan PPKM, DAMRI Terapkan Sayarat Perjalanan Ini

Bangunan gedung Sekolah SDN Pisangsambo 1 sendiri memiliki nilai sejarah yang penting sebagai saksi program pemerintahan Hindia Belanda. Bangunan tersebut diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1912 dan memiliki arsitektur vernakular dengan jenis bangunan rumah panggung.

Baca Juga:  Info Loker Posisi Asissten Store Supervisior, Cek Syarat dan Kriterianya Disini

Keputusan untuk mengesahkan ketiga situs ini sebagai cagar budaya merupakan langkah penting dalam menjaga dan melestarikan sejarah Karawang bagi generasi mendatang. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News