Pemkab Purwakarta Berikan THR Rp. 2 Juta Untuk Petugas Kebersihan

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Raut semeringah terpancar dari wajah Atang Suryana (52) dan Rowendi (51). Mereka berdua bekerja sebagai petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.

Tugas keseharian mereka adalah menyisir dan mengangkut sampah yang dikumpulkan oleh warga di Tempat Pembuangan Sementara di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Sindang Kasih, Kelurahan Nagri Kidul dan Kelurahan Nagri Tengah.

Ketenangan mereka dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri tidaklah biasa. Sebab biasanya, kebanyakan orang yang berprofesi sebagai petugas kebersihan selalu resah karena tidak memiliki biaya untuk berlebaran.

Sedangkan Atang dan Rowendi beserta kawan sejawat lainnya, tidak mengalami keresahan karena mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta masing-masing Rp. 2 Juta.

Baca Juga:  KKPD: Solusi Pemkot Bandung Menuju Pengelolaan Keuangan yang Efisien dan Transparan

“Alhamdulillah, THR ini sangat membantu kami, tahu sendiri kalau menghadapi lebaran pasti istri dan anak selalu menunggu dibelikan minimal baju baru dan buat masak,” ungkap Atang, Jum’at (23/06/2017) di belakang kompleks Setda Purwakarta, Gang Rusa, Kelurahan Nagri Kidul saat mengangkut sampah.

Diakui mereka, tunjangan tersebut membuatnya dan korps petugas kebersihan lain, tambah semangat untuk menjalankan tugas sehari-hari. Untuk diketahui, petugas kebersihan di Purwakarta terbagi ke dalam beberapa divisi, diantaranya divisi penyapu jalan, pemeliharaan taman dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum dibawah koordinasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, juga divisi pengolahan sampah dibawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sidak Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Ada Apa?

“Kalau begini kami fokus kerja, meskipun pegawai struktural sudah masuk cuti bersama,” singkat Rowendi di tempat yang sama.

Kesejahteraan petugas kebersihan di Purwakarta memang sangat diperhatikan oleh pemerintah setempat sejak Dedi Mulyadi menjabat sebagai Bupati. Sebelumnya, mereka hanya mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap bulan, upah tersebut ditingkatkan secara bertahap mulai dari Rp. 1,5 Juta sampai mulai hari ini sudah mencapai Rp. 2,1 Juta setiap bulan.

“Pemerintah harus menghargai kinerja mereka, honor kita tingkatkan, THR juga kita berikan, kebutuhan mereka untuk berlebaran kan harus juga kita perhatikan,” ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Waspada! PNS Bolos Setelah Libur Lebaran Akan Disanksi

Untuk meringankan beban pekerjaan petugas kebersihan di Purwakarta, Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia pun meminta warganya untuk memilah sampah sebelum membuang pada tempatnya.

“Kalau mau buang sampah, dipilah dululah, takut membahayakan kepada petugas,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta sendiri sudah mengucurkan dana sebesar Rp. 5 Miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai non PNS di wilayahnya yang berjumlah 2.500 pegawai. Jumlah itu terdiri dari Tenaga Harian Lepas  (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat