Pemkab Purwakarta Sebut Implementasi Perizinan Berusaha Melalui Online Jadi Masalah Bagi Para Pelaku Usaha

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha (kanan) bersama tim dari Kemendagri (kiri) */Sinarjabar/

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko masih terdapat beberapa permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya.

Baca Juga:  H-3 Lebaran, Arus Lalin Tol Cipal Lancar

Permasalahan dan hambatan bagi pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta tersebut salah satunya soal implementasi perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach alias OSS RBA.

“Termasuk masalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan permasalahan penanaman modal, dan perizinan lainnya yang dihadapi pelaku usaha dalam rangka merealisasikan kegiatan usahanya,” kata Norman Nugraha, Purwakarta, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga:  Innalillahi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sampaikan Kabar Duka

Dilatarbelakangi oleh masalah tersebut tambah Norman Nugraha, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar forum penyelesaian masalah penanaman modal dan perizinan di Hotel Harper Purwakarta, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022