Menurut Eka, pada tahun 2024, dari Januari hingga Juli, sudah ada 2.873 unit yang diuji. “Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah hingga akhir tahun,” ujar Eka.
Proses uji tera ini dilakukan secara berkala oleh tim dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Purwakarta, yang bertugas memastikan semua alat ukur, takar, dan timbang memenuhi standar yang berlaku.
Jenis alat yang diuji meliputi berbagai timbangan seperti timbangan pegas, timbangan meja, hingga timbangan elektronik, serta alat ukur lainnya seperti meter air, neraca, alat takaran kering, dan pompa ukur BBM.
Kegiatan ini dilakukan di berbagai lokasi usaha, termasuk pasar tradisional, pasar modern, mal, toko, kios, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh Purwakarta.
Eka menekankan pentingnya uji tera untuk memastikan alat-alat ukur tersebut berfungsi dengan baik dan memberikan hasil yang akurat, sehingga menciptakan kepercayaan di antara konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News