Hasan menambahkan bahwa dalam proses penerimaan PPPK, pemerintah daerah hanya mengusulkan kepada pemerintah pusat. Prosesnya dimulai dari pendaftaran melalui situs web, seleksi administrasi, seleksi kompetensi menggunakan tes CAT (kemampuan manajerial, sosio kultural, kompetensi teknis, serta wawancara), dan pengumuman hasil seleksi.
Hasan juga mengingatkan agar calon pelamar untuk memeriksa dengan cermat dokumen yang akan diunggah.
“Dokumen-dokumen tersebut tidak boleh tertukar atau salah dimasukkan, hal ini bisa menyebabkan diskualifikasi pada tahap seleksi administrasi,” kata Hasan dikutip dari Antara.
Selain itu Hasan juga menjelaskan perbedaan yang mencolok antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu dalam durasi masa kerja.
Bagi PPPK, durasi masa kerja minimal adalah satu tahun berdasarkan perjanjian kerja, dan dapat diperpanjang jika kinerjanya baik. Sementara itu, PNS mencapai batas usia pensiun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ada juga perbedaan dalam hal jenjang karier, dimana PNS dapat menduduki tiga jenis jabatan, yaitu tenaga administrasi, fungsional, dan pimpinan. Sedangkan PPPK hanya memiliki dua jenis jabatan, yaitu fungsional dan pimpinan.
“PPPK tidak memiliki hak pensiun kecuali yang bersangkutan menabung sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi,” jelas Hasan.
Batas usia kontrak perpanjangan bagi PPPK minimal adalah 20 tahun hingga satu tahun menjelang pensiun. Sementara bagi PNS, syarat utamanya adalah usia minimal 18-35 tahun ketika mendaftar. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News