Sebanyak 1.090 formasi telah disediakan, yang meliputi 735 formasi untuk tenaga guru, 200 untuk tenaga kesehatan, dan 155 untuk tenaga teknis.
Adapun pendaftaran kali ini dibatasi untuk kelompok tertentu, seperti Pelamar Prioritas P1 Guru, Non-ASN Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), Non-ASN yang tercatat di BKN, serta Non-ASN yang telah mengabdi di instansi Pemkab Subang selama minimal dua tahun.
Sementara proses seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 kali ini akan melalui dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam kesempatan ini, Hasan juga mengingatkan calon pelamar agar berhati-hati terhadap praktik penipuan yang menawarkan jaminan kelulusan. Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan selama proses pendaftaran. “Saya ingin menegaskan bahwa pendaftaran ini bebas biaya,” tutupnya. (red)