Pemkab Subang Siapkan Rp59 Miliar untuk THR dan Tukin PNS, Ini Jadwal Pencairannya

Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | SUBANG – Pemkab Subang sedikitnya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp59 miliar untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Anggaran sebesar itu rinciannya, sebesar Rp50 miliar untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). Sementara sisanya, Rp9 miliar untuk kebutuhan tunjangan kinerja (tukin). Lalu kapan pencairannya?

Baca Juga:  Pevita Ajak Warga Bandung Tonton Film Horor Ini

Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Subang, Casari mengatakan, dalam upaya menindaklanjuti kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sudah bisa dicairkan.

Baca Juga:  Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja

Hal tersebut didasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga:  Rukyatul Hilal 1 Syawal 1445 H di Albiruni Unisba Belum Terlihat, Penetapan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat

Sebagai regulasi turunannya, kata Casari, pada tanggal 19 Aprill 2022 lalu, Perbup Subang mengenai THR dan Tukin PNS sudah resmi dikeluarkan. Bahkan saat ini sedang dalam proses pencairan.