“Kami sudah memanggil semua kasubag keuangan se-Kabupaten Subang, baik itu perangkat daerah maupun kecamatan,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, Casari menerangkan bahwa per 20 April 2022 ini, THR tersebut sudah bisa dicairkan berdasarkan dengan pengajuan dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Namun, karena semua itu memerlukan proses yang memakan waktu. Jadi hingga pukul 12.00 WIB siang ini belum ada yang mengajukan,” kata Casari, Rabu (20/4).
Masih menurut Casari, THR dan Tukin akan dibayarkan sesuai gaji yang diterima pada April 2022. Selain THR dan Tukin, ASN di Subang juga akan menerima Gaji ke-13, yang besarannya sama dengan THR Lebaran.
“Gaji ke-13 juga sama, yang membedakan hanya waktu pencairannya saja. Kalau THR H-10 Lebaran bisa cair. Nah kalau gaji ke-13, paling cepat di bulan Juni atau tahun ajaran baru dimulai,” pungkasnya. (red)