JABARNEWS │ SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memutuskan untuk mengakhiri status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan, yakni Tegalbuleud, Kalibunder, dan Pabuaran, pada Selasa (24/12).
Dengan keputusan Pemkab Sukabumi ini, seluruh wilayah terdampak bencana banjir dan tanah longsor yang meliputi 39 kecamatan kini resmi memasuki masa transisi.
“Dengan tidak diperpanjangnya status tanggap darurat di tiga kecamatan, maka seluruh kecamatan terdampak kini beralih ke masa transisi. Ini termasuk langkah untuk memastikan penanganan berjalan optimal,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.
Ade menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi yang menunjukkan sejumlah kemajuan signifikan. Infrastruktur, termasuk akses jalan yang sempat terputus, kini sudah dapat dilalui kendaraan, sehingga distribusi bantuan ke masyarakat lebih lancar.