Pemkab Sukabumi Relokasi Korban Pergerakan Tanah ke Lahan Aman

Pergerakan Tanah di Sukabumi
Pergerakan tanah di Sukabumi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMIPemkab Sukabumi akan merelokasi korban pergerakan tanah di Kampung Gempol, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, ke lahan milik Pemkab Sukabumi di Kampung Pasirgoong. Lokasi relokasi tersebut berada tidak jauh dari area bencana.

Baca Juga:  Duh! Sejumlah Kecamatan di Sukabumi Diterjang Longsor usai Diguyur Hujan Deras

“Lokasi relokasi sudah disurvei oleh Dinas Permukiman Kabupaten Sukabumi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Camat Palabuhanratu, Deni Yudono di Sukabumi, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:  Pemkab Sukabumi Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana, Sampai Kapan?

Lahan seluas tujuh hektare ini tengah dikaji oleh Badan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (BPVMBG) untuk memastikan kelayakan pembangunannya.

Rencananya, sebanyak 101 rumah akan dibangun di lahan tersebut untuk para penyintas bencana. Pembuatan site plan masih menunggu hasil kajian BPVMBG.

Baca Juga:  Orang Tua Harus Lebih Waspada! Ini Kronologi Bocah di Sukabumi Tewas Digigit Ular Weling

Keputusan relokasi diambil karena area terdampak di Kampung Gempol dinyatakan tidak layak huni akibat pergerakan tanah yang masih terus berlangsung.